Bangkalan (Antara Jatim) - Sebanyak tiga dari delapan orang tersangka kasus narkoba yang berhasil ditangkap tim gabungan polres Bangkalan dan Polda Jatim adalah oknum PNS, kata Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro. "Ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan tim penyidik narkoba Polres Bangkalan," kata Endar Priantoro, Senin malam. Ia menjelaskan ketiga okum PNS di lingkungan pemkab Bangkalan yang tertangkap petugas saat melakukan operasi di kampung narkoba Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan itu, masing-masing bernama Rabi (32), Sarif Maulana (53) dan Arik (32). Robi merupakan warga Jalan Kapten Safiri, Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan dan ia merupakan PNS di Kecamatan Kota Bangkalan. Sarif Maulana merupakan warga Jalan KH Toha, Kelurahan Pangeranan. Ia merupakan PNS di perpustakan umum pemkab Bangkalan. Sedangkan Arik, warga Jalan Zainal Alim dan yang bersangkutan merupakan PNS Pemkab Bangkalan. "Ketiga oknum PNS ini tertangkap polisi saat mengonsumsi narkoba di salah satu rumah warga di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Senin siang," katanya menjelaskan. Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan merupakan salah satu desa yang selama ini dikenal sebagai kampung narkoba. Hampir semua rumah milik warga di desa itu menyediakan tempat khusus para konsumen obat terlarang itu. Dalam operasi kali ini, polisi dari jajaran Polres Bangkalan bekerja sama dengan Polda Jatim menggelar operasi di Dusun Rabesan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Menurut Kapolres, operasi kali ini sengaja melibatkan personel dalam jumlah banyak, bahkan meminta bantuan pada Polda Jatim, karena dalam operasi sebelumnya sempat ada anggota polisi yang dibacok saat menggelar operasi dan hingga kini pelakunya belum tertangkap. Tersangka lainnya yang juga ditangkap polisi dalam operasi itu ialah Moh Romli (40), dan Margelap (40). Keduanya warga Kampung Tempel, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan. Tiga tersangka lainnya masing-masing bernama Daus Prana (31) warga Perumahan Pangeranan Asri, Bangkalan, Mansur (25) dan Bunadi (52). Keduanya warga Desa Parseh, Bangkalan. Selain menangkap para tersangka, dalam operasi gabungan itu polisi juga mengamankan 0,32 gram narkoba jenis sabu-sabu, sejumlah alat hisap sabu, ganja, dan 11 telepon seluler milik para tersangka. "Kalau yang PNS ini, kami juga melaporkan kepada institusi tempat mereka bekerja dan Bupati Bangkalan," kata Kapolres Endar Priantoro.(*)

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013