Oknum PNS Magetan Tertangkap Saat Menggunakan Narkoba
Kamis, 15 Maret 2012 15:36 WIB
Magetan - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur, tertangkap petugas kepolisian setempat saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dengan temannya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Magetan, AKP Ruwajianto, Kamis, mengatakan, oknum PNS tersebut adalah Na (32) warga Jalan Gita Dini, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan.
"Yang bersangkutan ditangkap polisi dengan temannya He (35) warga Jalan Srikandi, Magetan, saat sedang melakukan pesta minuman keras dan narkoba jenis sabu-sabu serta ganja," ujar AKP Ruwajianto, kepada wartawan.
Menurut Ruwajianto, oknum Na sudah merupakan target operasi polisi. Meski berstatus sebagai PNS, yang bersangkutan telah lama menggunakan narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 2,75 gram, satu paket plastik klip berisi daun ganja kering, satu perangkat bong, tiga perangkat alat isap, satu lembar aluminium foil, empat korek api gas, sebuah tas abu-abu, dan satu botol minuman keras jenis arak Jawa.
"Semua barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Magetan guna proses hukum lebih lanjut," kata Ruwajianto.
Sementara, tersangka Na mengakui jika sudah lama mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Hal tersebut dia lakukan hanya untuk bersenang-senang. Sedangkan, temannya He mengaku hanya ikut-ikutan dan baru sebulan terakhir menggunakan narkoba.
"Saya memakai narkoba baru sebulan ini. Itupun ikut-ikutan karena teman-teman saya pada pakai," ujar tersangka He sambil tertunduk.
Ia mengatakan, narkoba yang ia gunakan tersebut berasal dari salah satu temannya yang berada di Surabaya. Hanya saja, pihaknya belum mengakui identitasnya kepada polisi.
Atas perbuatannya, oknum PNS dan temannya tersebut dikenai dengan pasal 112 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar. (*)