Surabaya (Antara Jatim) - Forum Lintas Rekanan Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi Jawa Timur meminta pemerintah memperketat pengawasan proyek tender yang dikerjakan kontraktor terutama paket yang nilai penawarannya di bawah 80 persen. Ketua Forjasi Jatim R Mohammad Ali Zaini kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengungkapkan masih banyak paket proyek dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Jatim yang tidak sesuai aturan karena nilainya di bawah 80 persen dari harga perkiraan sendiri (HPS). Padahal, pengerjaan proyek tender pemerintah sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum Nomor 9 tahun 2011 dan Peraturan Menteri PU Nomor 7/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. "Kami dari Forjasi secara intensif terus memantau dan mengawal perkembangan paket-paket proyek di pemprov, pemkot maupun pemkab se-Jatim agar proses tender bisa dilaksanakan secara fair dan bersih," katanya. Menurut ia, kenyataan yang terjadi saat ini, masih banyak paket proyek yang harga penawarannya di bawah 80 persen dan tidak rasional dengan harga pasar. Beberapa proyek yang menjadi sorotan Forjasi, antara lain pengadaan pompa banjir dan kelengkapannya di Surabaya yang nilai HPS-nya Rp1,69 miliar, tetapi penawarannya hanya Rp1,33 miliar (78 persen). Selain itu, pembangunan gedung baru SDN Tugurejo di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, dengan nilai proyek Rp1,41 miliar, namun penawaran yang disetujui Rp1,11 miliar (79 persen). "Bahkan, ada paket proyek di beberapa daerah yang nilai penawarannya sampai di bawah 70 persen dari HPS," katanya. Sesuai aturan yang berlaku, lanjut Ali Zaini, penawaran paket proyek harus betul-betul bertanggung jawab dan tidak sekadar menawar dengan harga terendah, karena akan berdampak pada kualitas pekerjaan dan pemborosan anggaran negara. "Saya mengutip Sekjen Kementerian yang menyatakan bahwa apabila harga penawaran di bawah 80 persen dari HPS, kelompok kerja dan unit layanan pengadaan wajib mengevaluasi kewajaran harga itu," tambahnya. Ia menambahkan jika dalam evaluasi itu ditemukan terjadi penyimpangan, kelompok kerja wajib menggugurkan dan selanjutnya memenangkan perusahaan yang menawar paket proyek sesuai harga kewajaran. "Kalau sudah 'underpriced bid' (penawaran di bawah harga), jaminan kualitas pengerjaan proyek hampir pasti jelek dan asal-asalan. Terus, azas manfaat yang dirasakan masyarakat dengan proyek itu apa?," ujarnya. (*)

Pewarta:

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013