Bojonegoro - Ketua DPRD Bojonegoro, Jatim, H.M. Thalhah mengkonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri mengenai status anggota DPRD yang pindah parpol ketika mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif di dalam pemilu 2014.
"Kami membutuhkan kepastian dari Kementerian Dalam Negeri mengenai anggota DPRD yang pindah parpol harus mengundurkan diri atau tidak," kata Sekretaris DPRD Bojonegoro, Agus Misnanto, Rabu.
Ia mengatakan, Ketua DPRD H.M. Thalhah berangkat mengkonsultasikan status anggota DPRD yang pindah parpol kepada Kementerian Dalam Negeri, Selasa (12/2).
"Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri yang akan dimanfaatkan sebagai dasar kebijakan dalam menentukan status anggota DPRD yang pindah parpol," jelas dia.
Menurut pendapat Agus, sesuai udang-undang seorang anggota DPRD yang pindah parpol harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
"Kalau tidak mengundurkan diri, statusnya sebagai anggota DPRD mewakili parpol mana?," tanyanya.
Ia menyebutkan, di daerah setempat ada 10 anggota DPRD yang parpolnya tidak lolos verifikasi pemilu 2014 yang dimungkinkan akan pindah parpol untuk bisa mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2014.
Dari keterangan yang diperoleh, sebanyak 10 anggota DPRD yang parpolnya tidak lolos verifikasi pemilu 2014 yaitu PKNU tiga anggota, PNBKI dua anggota, PKPI, Partai Pelopor, PKPB, masing-masing satu anggota, dan PBR dua anggota.
Menanggapi hal itu, seorang anggota DPRD dari PNBKI Supaat, menyatakan, tidak masalah kalau dirinya harus mengundurkan diri sebagai anggota DPRD, ketika mulai pencalonan sebagai anggota legislatif dalam pemilu mendatang.
Tapi, lanjut dia, pihaknya akan mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD, ketika mendekati waktu pencalonan sebagai calon anggota legislatif.
"Saya juga masih menimbang-nimbang parpol mana yang akan saya pilih," ucapnya.
Yang jelas, menurut dia, DPP PNBKI sudah mengeluarkan surat yang berisi persyaratan anggota DPRD dari PNBKI, yang mencalonkan kembali sebagai calon anggota legislatif melalui parpol lain.
"Persyaratan lainnya harus mengajukan pengunduran diri dari PNBKI, juga menyelesaikan berbagai permasalahan dengan parpol," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2013