Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengambil alih tuntutan pidana dalam perkara perburuan satwa liar di kawasan Taman Nasional Baluran, Situbondo, Jawa Timur, yang menjerat terdakwa Masir alias Pak Sey bin Su’unu.
“Kejati Jatim mengambil alih tuntutan pidana dengan mempertimbangkan azas futuristik, seiring transisi pemberlakuan KUHP Nasional dan undang-undang penyesuaian pidana,” kata Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, di Surabaya, Kamis.
Pengambilalihan tersebut dilakukan menyusul dinamika regulasi hukum pidana nasional, termasuk berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang disahkan DPR pada 8 Desember 2025.
Karena itu, akan menghilangkan pidana minimum khusus yang dinilai tidak sesuai dengan rasa keadilan yang terjadi di masyarakat, sehingga dalam Undang-Undang sektoral termasuk UU 32/2024 tentang Konservasi maka akan diambil alih isi tuntutan yang akan dibacakan.
Pihaknya menegaskan pengambilalihan tuntutan ini bertujuan memastikan penegakan hukum berjalan lebih adaptif, berkeadilan, serta selaras dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional, tanpa mengurangi komitmen perlindungan terhadap kelestarian sumber daya alam hayati.
Perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa pada Rabu (23/7/2025) di Blok Widuri kawasan Taman Nasional Baluran, Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Saat itu, petugas patroli menemukan terdakwa membawa lima ekor burung cendet (Lanius schach) hasil tangkapan menggunakan jerat getah dan umpan jangkrik.
Petugas kemudian mengamankan terdakwa beserta barang bukti dan menyerahkannya kepada kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Aktivitas perburuan tersebut dinilai merusak ekosistem dan mengancam upaya konservasi satwa liar di kawasan taman nasional.
Dalam persidangan yang digelar pada 4 Desember 2025, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Situbondo menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, serta menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 40B ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, lima ekor burung cendet yang menjadi barang bukti telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya oleh petugas Balai Taman Nasional Baluran.
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2025