Warga melaksanakan Shalat Id di halaman rumahnya di Gedog, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (20/7/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Satgas Covid-19 No 15 tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H yang mencakup aspek pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama hari raya Idul Adha 1442 H, dan menghimbau masyarakat untuk melaksanakan shalat id di rumah pada daerah yang menerapkan PPKM Darurat dan PPKM Mikro diperketat, guna mencegah peningkatan laju penularan Covid-19. Antara Jatim/Irfan Anshori/zk