Warga pelanggar protokol kesehatan mengikuti sidang tindak pidana ringan di GOR Tennis Indoor Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (24/9/2020). Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda sebesar Rp150 ribu tersebut dilakukan untuk menerapkan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk