Polisi menunjukkan barang bukti satwa burung saat ungkap kasus perdagangan satwa dilindungi di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (4/2/2020). Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lima tersangka atas kasus memperdagangkan satwa dilindungi dan mengamankan 19 ekor Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis), sejumlah burung elang, satu ekor Rangkong Badak (Buceros Rhinoceros), dan 610 cangkang kerang berbagai jenis. Antara Jatim/Didik/Zk