Waka Polres Kediri Kompol Andik Gunawan (kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti berikut tersangka kasus peredaran bibit jagung ilegal saat rilis di Polres Kediri, Jawa Timur, Senin (26/8/2019). Tiga orang tersangka produsen bibit ilegal diamankan polisi setelah adanya laporan dari perusahaan bibit PT Agri Makmur Pertiwi dan akan dijerat menggunakan pasal 71 Undang-undang RI No 29 tahun 2000 tentang perlindungan varietas tanaman dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebanyak Rp2,5 miliar. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk.