Terdakwa Walikota Nonaktif Pasuruan, Setiyono (kanan) pelaksana harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo (tengah) Staf kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto (kiri) saat menjalani sidang tuntutan kasus korupsi lelang proyek-proyek pekerjaan di Pemerintah Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 sebesar Rp 2,967 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (15/4/2019). Jaksa Penuntut Umum menuntut Setiyono dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan selama enam bulan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun, Dwi Fitri Nurcahyo lima tahun penjara dan denda Rp 350 subsider kurungan selama enam bulan, Wahyu Tri Hardianto empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk.