Terdakwa Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo (kiri) Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Sutrisno (tengah) pihak swasta Agung Prayitno (kanan) menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap proyek pekerjaan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (17/1/2019). Jaksa penuntut umum menuntut Syahri Mulyo dengan pidana 12 tahun penjara denda Rp 700 Juta subsider enam bulan, Sutrisno delapan tahun penjara denda Rp 600 Juta subsider enam bulan, Agung Prayitno enam tahun penjara denda Rp 350 Juta subsider enam bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK