Terdakwa Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur, Syamsul Arifin (kanan) berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum seusai menjalani sidang putusan kasus suap DPRD Provinsi Jatim terhadap pelaksanaan perda dan penggunaan anggaran di Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2016-2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (26/11/2018). Majelis hakim menjatuhkan vonis Syamsul Arifin dengan pidana selama satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider kurungan selama dua bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK