Bacaleg dari Partai Golkar Edy Muklison menunjukkan salinan surat putusan usai menjalani sidang putusan Ajudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Blitar, Jawa Timur, Selasa (4/9). Bawaslu Kabupaten Blitar memenangkan gugatan Edy Muklison yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar lantaran berstatus mantan terpidana kasus korupsi pengurusan sertifikat massal. Antara Jatim/Irfan Anshori/mas/18.