Polisi menunjukkan barang bukti sejumlah boks berisi pil Carnophen dan pil koplo saat ungkap kasus peredaran narkotika di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (27/8). Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua tersangka berinisial M N (37) dan A A (40) atas kasus dugaan mengedarkan pil koplo serta Carnophen. Polisi mengamankan 242 boks berisi obat-obatan jenis Carnophen, diduga Carnophen dan pil koplo dengan total keseluruhan sekitar 7.870.000 butir dalam kasus itu. Antara Jatim/Didik Suhartono/mas/18.