Terdakwa Bupati Jombang nonaktif Nyono Suherly Wihandoko (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai menjalani sidang tuntutan kasus suap perizinan dan pengurusan penempatan jabatan di Pemkab Jombang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/8). Jaksa penuntut umum menuntut Nyono Suharli Wihandoko dengan pidana selama delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/18