Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus peredaran uang palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Rabu (1/8). Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka berinisial A YSN (44) dan MTF (45) atas kasus dugaan mengedarkan uang palsu dan menyita sejumlah barang bukti salah satu diantaranya 1.300 lembar uang palsu dolar Amerika dengan pecahan 100 dolar. Antara jatim/Didik Suhartono/18