Petugas menurunkan barang bukti berupa burung endemik Papua ketika akan ungkap kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (6/4). Polda Jawa Timur yang bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur berhasil mengamankan dua orang tersangka dan puluhan satwa burung yang dilindungi berupa endemik Papua berupa tujuh ekor Kakatua jambul orange, 26 ekor Kakatua jambul kuning, 11 ekor kakatua putih, enam ekor nuri kepala hitam, tiga ekor kasturi raja, tiga ekoe nuri bayan, dua ekor cenderawasih lesser, dan dua ekor cenderawasih yang akan dijual ke Thailand. Antara Jatim/M Risyal Hidayat/zk/18