Magetan (Antara Jatim) - Petugas Polres Magetan bersama tim dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur menangkap seorang tersangka yang diduga kuat menjual sejumlah satwa yang dilindungi undang-undang karena terancam punah.
Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Partono, Sabtu, mengatakan, tersangka adalah Rawat Subagyo (52), warga Jalan Bali Kabupaten Magetan.
"Selain menangkap tersangka, kami juga menyita sejumlah satwa dilindungi, yakni seekor burung kakak tua jambul kuning, seekor burung kangkareng, dan seekor anakan buaya muara," ujar AKP Partono kepada wartawan.
Menurut dia, penangkapan tersangka dan penyitaan terhadap sejumlah satwa dilindungi tersebut karena tersangka tidak memiliki izin untuk memelihara satwa tersebut.
"Modusnya adalah tersangka mengaku merawat sejumah satwa dilindungi tersebut untuk kemudian memperjualbelikannya kepada sejumlah kolektor atau pihak lain," kata dia.
Adapun pengungkapan kasus tersebut diketahui berdasarkan informasi masyarakat yang curiga dengan banyaknya satwa dilindungi di rumah tersangka hingga akhirnya dilakukan penyelidikan oleh polisi setempat.
Sementara, tersangka menolak disebut memperjualbelikan satwa dilindungi. Ia mengaku satwa-satwa tersebut hanya untuk dipelihara sendiri.
"Saya tidak menjualnya. Satwa langka itu akan saya pelihara sendiri, karena saya juga suka memelihara hewan," kata dia.
Tersangka Rawat mengatakan, sejumlah satwa dilindungi tersebut diperolehnya dari teman-temannya. Rencananya untuk dikoleksi sendiri.
Akibat perbuatannya, tersangka Rawat dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta.
Sejumah satwa dilindungi tersebut kemudian diserahkan ke tim BKSDA Jatim untuk perawatan lebih lanjut. (*)