Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 38 satwa liar dilindungi yang akan masuk ke wilayah setempat.
"Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa liar yang dilindungi melalui jalur laut, sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku," kata Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di Kota Probolinggo, Selasa.
Menurutnya satu orang anak buah kapal (ABK) berinisial YP (22) warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo yang berperan sebagai kurir ditangkap saat membawa puluhan satwa liar dilindungi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku YP mengangkut sebanyak 38 ekor satwa dilindungi yang berasal dari Maluku dengan tujuan Probolinggo," tuturnya.
Satwa yang dibawa oleh pelaku terdiri dari berbagai jenis yakni tiga ekor burung cenderawasih raja, satu ekor burung nuri bayan merah, tiga ekor burung perkici pelangi, dua ekor burung kakatua jambul kuning, 27 kakatua tanimbar, dan dua ekor pelandu Nugini (sejenis kanguru Papua).
Untuk mengelabui petugas, puluhan satwa liar yang dilindungi itu disembunyikan di dalam karung, kardus, dan keranjang plastik di ruang tertutup kapal.
"Penyeludupan puluhan satwa tersebut merupakan kejahatan serius karena menyangkut kelestarian ekosistem dan satwa liar yang dilindungi karena terancam punah," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
"Tersangka sudah ditahan dan kami akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang merusak lingkungan dan ekosistem baik flora maupun fauna," ujarnya.
Pewarta: Zumrotun SolichahEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026