Pemkab Kediri musnahkan minuman beralkohol dan rokok ilegal
- 22 April 2026 22:20
Petugas memusnahkan minuman keras (miras) dengan alat berat di halaman Pemkab Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/3). Miras sebanyak 3.764 botol berbagai merk dan 1.026 liter arak jawa yang dikemas dalam jeriken tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah selama setahun terakhir. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/18
Petugas memusnahkan minuman keras (miras) dengan alat berat di halaman Pemkab Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/3). Miras sebanyak 3.764 botol berbagai merk dan 1.026 liter arak jawa yang dikemas dalam jeriken tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah selama setahun terakhir. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/18
Petugas memusnahkan minuman keras (miras) dengan alat berat di halaman Pemkab Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/3). Miras sebanyak 3.764 botol berbagai merk dan 1.026 liter arak jawa yang dikemas dalam jeriken tersebut merupakan hasil sitaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan peraturan daerah selama setahun terakhir. Antara Jatim/Prasetia Fauzani/zk/18