Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Senin, memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil operasi penyakit masyarakat yang dilakukan petugas gabungan menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah.
"Total ada sebanyak 2.937 botol minuman keras yang kami musnahkan hari ini dan semuanya merupakan hasil razia petugas, baik Pemkab Pamekasan maupun petugas dari Polres Pamekasan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pamekasan Yusuf Wibiseno.
Pemusnahan ribuan botol miras berbagai merk ini dilakukan di lapangan Nagara Bhakti, depan Pendopo Pemkab Pamekasan, dengan cara digilas menggunakan alat berat.
Menurut Yusuf, pemusnahan minuman beralkohol itu dilakukan secara terbuka dan melibatkan semua perwakilan organisasi keagamaan se-Kabupaten Pamekasan agar menjadi perhatian masyarakat.
"Dengan cara seperti ini, kami ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa semua jenis minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol tidak boleh beredar di Kabupaten Pamekasan," katanya.
Selain itu, sambung dia, minuman beralkohol merupakan ancaman serius karena dapat merusak kesehatan, menurunkan produktivitas, melemahkan moral, dan menjadi pintu masuk dari berbagai perilaku menyimpang lainnya.
Sementara itu, Kepala Polres Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Hendra Eko Triyulianto mengatakan meski barang bukti hasil sitaan petugas menjelang bulan suci Ramadhan 1447 telah dimusnahkan, kegiatan operasi penyakit masyarakat tetap berlanjut.
"Razia penyakit masyarakat, seperti peredaran minuman keras atau minuman yang mengandung alkohol tetap kita lakukan karena kita ingin situasi saat Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri nantinya tetap kondusif," katanya.
Selain minuman keras, jenis penyakit masyarakat lain yang juga menjadi sasaran operasi petugas menjelang Ramadhan 1447 Hijriah adalah judi dan peredaran obat terlarang serta narkoba.
Pewarta: Abd AzizEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026