Petugas melakukan perekaman data pemohon paspor di Kantor Imigrasi Klas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (17/3). Guna mencegah upaya pengiriman TKI Nonprofesional ke luar negeri,Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprofesional yang mengharuskan pemohon paspor baru di Indonesia, wajib memiliki deposito sebesar Rp 25 juta. Antara jatim/Irfan Anshori/zk/17