Sembilan terdakwa mantan pegawai bank Jatim cabang Jombang mengikuti sidang dugaan korupsi fiktif dana kredit usaha rakyat atau kur di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (30/3). Kesembilan terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi fiktif dana kredit usaha rakyat atau kur yang merugikan negara hingga Rp19 Milyar yang terjadi di bank jatim dari tahun 2010 hingga 2012. Antara Jatim/Umarul Faruq/zk/16