Penetapan Perda Tanpa Bupati
- 19 Januari 2015 18:39
Jember (Antara Jatim) - Kursi Bupati MZA Djalal dan Wakil Bupati Jember Kusen Andalas kosong pada saat rapat paripurna pengesahan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di ruang sidang utama DPRD Jember, Senin sore (19/1). Pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaidi (tengah) tetap menggelar rapat paripurna pengesahan Perda RTRW, meskipun tanpa kehadiran Bupati dan SKPD. FOTO Zumrotun Solichah/15/Chan.