Banyuwangi (Antara Jatim) - Dua kendaraan baru tidak memakai plat nomor memasuki kapal feri di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, Minggu (21/12). Kendaraan roda empat itu lolos masuk kapal meskipun berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 dan Pasal 288 ayat 1, kendaraan yang tidak memakai plat nomor dan tanpa dilengkapi STNK atau STCK tidak boleh digunakan dijalan. (FOTO/Seno/14/edy)