Penggelapan Mobil

  • Senin, 7 April 2014 19:53

Madiun (Antara Jatim) - Kapolres Madiun AKBP Rakhmad Setiadi (kiri) menunjukkan foto mobil rusak akibat mengalami kecelakaan sebagai barang bukti kasus penggelapan di depan dua orang tersangka di Mapolres Madiun, Jawa Timur, Senin (7/4). Anggota Polres Madiun menangkap dua tersangka penggelapan mobil seharga Rp115 juta dengan modus berpura-pura akan membeli mobil. FOTO Siswowidodo/14/DK

Berita Terkait