Pemusnahan Miras

  • Kamis, 26 September 2013 17:11

Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah pejabat memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) di halaman samping masjid Polresta Madiun, Kamis (26/9). Polresta Madiun memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana, antara lain 1.278 liter miras jenis Arak Jawa, 311 botol minuman keras produk pabrik, 106,41 gram sabu, 2,9 kg ganja dan 3.029 butir obat keras, semuanya hasil razia dua bulan terakir. FOTO Siswowidodo/13/Chan.

Berita Terkait