Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Situbondo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank di wilayah setempat yang merugikan negara sekitar Rp1,24 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Frendra AH di Situbondo, Rabu, mengatakan ketiga tersangka berinisial VAR selaku karyawan bank di unit Situbondo I periode 2023–2024, F selaku agen bank, serta Y yang diduga membantu F dalam penyalahgunaan program Kupedes pada periode yang sama.
Menurut Frendra, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 61 saksi, mulai dari pegawai bank hingga nasabah.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik Kejari Situbondo telah melakukan ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
"Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini sebesar Rp1.240.734.551," katanya.
Penyidik juga langsung menahan ketiga tersangka untuk mempercepat proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan melarikan diri, menghilangkan, atau merusak barang bukti.
"Sebelum dilakukan penahanan, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD dr. Abdoer Rahem Situbondo dan hasilnya dinyatakan sehat," kata Frendra.
Pewarta: Novi HusdinariyantoEditor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.