Barang Bukti

  • Jumat, 15 April 2011 12:32

Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidoarjo bersama dengan Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo dan juga Pemerintah Kebupaten Sidoarjo, Jumat (15/4) memusnahkan barang bukti perkara sabu-sabu dan barang bukti lain selama kurun waktu antara tahun 2009 hingga tahun 2011. Dalam pemusnahan tersebut, petugas memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebesar 8,4 kilogram, Video Compact Disc (VCD) sebanyak 1004 keping dan juga uang palsu senilai Rp38 juta serta uang dollar palsu sebanyak 100 Dolar Amerika. Foto antarajatim.com/Indra Setiaawan/11/Oka.

Berita Terkait