Pemusnahan barang bukti rokok ilegal

  • Rabu, 24 Juni 2026 17:01

Petugas Satpol PP melihat barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto sebanyak 9.096.760 batang dengan potensi nilai barang mencapai Rp13.05 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.

Petugas Satpol PP bersiap memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto sebanyak 9.096.760 batang dengan potensi nilai barang mencapai Rp13.05 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.

Petugas gabungan membakar rokok ilegal saat pemusnahan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto sebanyak 9.096.760 batang dengan potensi nilai barang mencapai Rp13.05 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.

Petugas Satpol PP menata barang bukti rokok ilegal saat pemusnahan di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Desa Candipari, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026). Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Sidoarjo bersama Satpol PP memusnahkan barang bukti rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Sidoarjo, Surabaya, Kabupaten dan Kota Mojokerto sebanyak 9.096.760 batang dengan potensi nilai barang mencapai Rp13.05 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp8.8 miliar. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.

Berita Terkait