Kesadaran Warga Madiun Mengurus Akta Kelahiran Rendah
Jumat, 23 November 2012 13:36 WIB
Madiun - Kepala Bidang Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk dan Capil) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sutikno, menilai kesadaran warga setempat mengurus akta kelahiran masih pada waktu sebelumnya rendah sehingga kini pengurusannya menumpuk.
Data di Kantor Dispenduk dan Capil Kabupaten Madiun mencatat ada sekitar 7.350 warga yang memohon pengurusan akte kelahiran belakangan ini. "Kami prediksi jumlah tersebut akan terus bertambah. Apalagi saat ini mendekati waktu pendaftaran masuk sekolah," ujar Sutikno, kepada wartawan, Jumat.
Ia merinci, dari jumlah 7.350 berkas permohonan akta kelairan tersebut terbagi atas, pengurusan akta kelahiran umum (0-60 hari) sebanyak 3.957 berkas, pengurusan akta penetapan instansi setempat (61 hari-12 bulan) sebanyak 2.715 berkas, dan pengurusan akta kelahiran dengan penetapan pengadilan sebanyak 678 berkas.
Sutikno menjelaskan, dulu administrasi kependudukan tidak begitu dipedulikan, sehingga warga yang tidak mengurus akte lahirnya. Namun dengan adanya penerapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, warga mau tidak mau harus mengurusnya.
Sesuai undang-undang tersebut, keterlambatan mengurus akte kelahiran selama setahun lebih sejak dilahirkan wajib mengurus akta kelahiran dengan penetapan pengadilan. Tidak hanya itu, pemilik akte juga akan dikenakan denda paling banyak Rp1 juta.
"Kepemilikan akte kalahiran ini sangat penting. Sebab untuk mengurus dokumen resmi lainnya seperti mengurus paspor, keberangkatan ke luar negeri, pendaftaran sekolah, hingga mencari pekerjaan. Karena telah lebih dari satu tahun maka warga harus rela mengurusnya ke pengadilan negeri setempat untuk memperoleh penetapan," terangnya.
Pihaknya tidak menampik jika pengurusan akte kelahiran dengan penetapan pengadilan merupakan hal baru. Tahun sebelumnya, warga yang mengurus akte kelahiran melebihi batas waktu pengurusan 60 hari sejak dilahirkan, bisa bebas langsung ke kantor Dispenduk dan Capil setempat.
"Sekarang berbeda. Kami hanya menggrastikan pengurusan akte kelahiran maksimal 60 hari sejak kelahiran. Kalau melebihi itu dikenakan denda sesuai Peraturan Bupati Madiun Nomor 18 tahun 2011 dan jika lebih dari setahun maka harus mengurus penetapan di pengadilan," katanya.
Selain penting untuk mengurus dokumen lainnya, keberadaan akta kelahiran juga menjadikan pemiliknya memiliki kepastian hukum atas statusnya. Hal tersebut juga berdampak positif pada database kependudukan milik pemerintah daerah.
Ia mengaku terus mendorong dan akan melakukan sosialisasi kepada warga Kabupaten Madiun untuk segera mengurus dan memiliki akta kelahiran demi tertibnya pencatatan sipil di wilayah setempat. (*)