Manado - Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Community - Movement, Empowerment, and Environment (C-MORE) Sulawesi Utara, Boaz Wilar mendesak pemerintah dan aparat terkait, untuk membekukan izin Perusahan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang merekrut TKI ilegal. "Sudah seharusnya ada sanksi tegas dari pemerintah terkait izin rekrut PPTKIS. Hal ini sudah menjadi sebuah pelanggaran apabila menempatkan TKI ke luar negeri tanpa melalui prosedur yang berlaku," kata Wilar, di Manado, Rabu. Dia mengatakan, apabila pemerintah dan aparat penyidik tidak melakukan intervensi terhadap PPTKIS nakal, pola rekrut akan semakin meluas dan tidak terkontrol dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari. "Sudah banyak peristiwa yang terjadi berkaitan dengan perekrutan TKI secara ilegal. Selain haknya tidak dibayarkan, ada bahkan yang dipekerjakan tidak seperti yang dijanjikan," ungkapnya. Karena itu menurut dia, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) dan aparat penegak hukum, menindaklanjuti laporan calon TKI dan TKI yang diadukan ke Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Manado. "Sudah pasti kewenangan pencabutan izin ada di tangan kementerian tenaga kerja. Nah aparat kepolisian dapat menindaklanjuti proses perekrutan yang diduga tidak sesuai prosedur," ungkapnya. Menurut Wilar, bila sudah ada langkah penindakan administrasi dan hukum yang dilakukan, akan memberikan efek jera bagi PPTKIS lainnya yang masih beroperasi. "Harus ada terapi kejut buat PPTKIS nakal. Bila tidak mereka akan berlaku lebih leluasa yang pada akhirnya akan menyusahkan pemerintah," ungkapnya. (*)
LSM: Bekukan Izin PPTKIS Rekri=ut TKI Ilegal
Rabu, 14 November 2012 14:12 WIB