Polisi Blitar Tahan Pelajar Terlibat Pencurian
Senin, 12 November 2012 17:28 WIB
Blitar - Aparat Kepolisian Resor Kota Blitar, menahan dua orang remaja, dimana salah satunya adalah seorang pelajar sebuah sekolah menengah pertama (SMP) swasta di daerah ini, karena terlibat pencurian.
"Secara usia, kedua pelaku ini terbilang masih remaja, namun mereka sudah lihai melakukan tindak pencurian," kata Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Blitar AKP Wirna Maria di Blitar, Senin.
Kedua pelaku itu bernama Sil (17) warga Desa Sumber, Kecamatan Sanan Kulon, Kabupaten Blitar dan Ric (14) warga Kelurahan Gedog, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar.Mereka mencuri sepeda motor di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Blitar.
Ric diketahui sampai saat ini masih berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP swasta di Kota Blitar. Sementara, Sil sudah tidak melanjutkan pendidikannya.
Keduanya diperiksa oleh polisi. Mereka mengaku, sepeda motor itu bukan milik mereka dan barang curian. Namun, mereka mengaku masih baru pertama kali mengambil sepeda motor.
Menurut pengakuannya, mereka mempunyai peran yang berbeda saat melakukan aksinya. Untuk Sil bertugas mengambil sepeda motor calon korbannya, sementara untuk Ric bertugas mengamati keadaan hingga mereka berhasil mengambil kendaraan calon korbannya.
Sementara itu, kedua pelaku terlihat hanya menunduk saat petugas memeriksanya. Bahkan, saat sejumlah wartawan meminta konfirmasi darinya, mereka menunduk, tampak menyesal.
Sil, salah seorang pelaku mengaku sengaja mempreteli sepeda motor yang mereka curi agar lebih mudah dijual. Mereka rencananya akan menjual barang-barang itu ke pasar loak.
"Sepeda motornya dipreteli satu persatu lalu dijual ke pasar loak," kata Sil singkat.
Polisi saat ini terus mengembangkan kasus ini. Diduga, masih ada pelaku lain yang belum tertangkap. Polisi juga masih menyita barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi AG 4886 KQ milik Febi Setyo Purwanto, warga Selopuro, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Namun, sepeda motor itu sudah dalam keadaan terpisah dan siap dijual ke pasar loak.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)