Gresik - Izin perusahaan pengeboran minyak PT Hess Indonesia di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan ditinjau ulang oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) serta Badan Penanaman Modal dan Perizinan pemkab setempat yang diduga telah mencemari perairan di daerah itu. Wakil Bupati Gresik, Mohammad Qosim, Senin mengatakan, tinjauan ulang itu untuk menindaklanjuti adanya pencemaran minyak di wilayah Perairan Ujungpangkah atau di wilayah pesisir utara Gresik yang diduga dilakukan PT Hess Indonesia. "Saya juga memerintahkan Camat Ujungpangkah bersama masyarakat untuk menginventarisir semua kerugian masyarakat atas kerusakan yang disinyalir diakibatkan oleh tumpahan minyak itu," katanya. Dikatakannya, tinjauan ulang serta penginventarisiran lokasi yang tercemar minyak itu dilakukan juga karena desakan masyarakat Ujungpangkah yang tidak puas atas mediasi dari beberapa kali aksi yang telah dilakukan dengan PT Hess Indonesia. Qosim juga meminta kepada PT Hess Indonesia untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar, sebab adanya investor di Gresik adalah untuk kesejahteraan masyarakat. "Kalau masyarakat tidak sejahtera dan cenderung dirugikan maka kami perlu meninjau kembali aktivitas perusahaan tersebut, atau bahkan pemerintah berwenang untuk menutupnya," katanya. Oleh karena itu, Qosim berharap pihak Hess bisa lebih bekerja sama dengan masyarakat Ujungpangkah dengan memberi pekerjaan agar lebih berkoordinasi dengan masyarakat setempat. Sebelumnya, ratusan nelayan di wilayah Kecamatan Ujungpangkah, protes kepada PT Hess Indonesia yang diduga melakukan pencemaran minyak di wilayah Pesisir Utara Gresik. Akibat pencemaran itu, sekitar 600 nelayan di pesisir utara Gresik kesulitan mencari ikan. Sementara itu, sebelumnya "Presiden General" Hess Indonesia, Ronald Gunawan tidak mengakui jika pencemaran minyak di Pesisir Utara adalah dari tumpahan minyak milik PT Hess Indonesia. Sebab Ronald mengatakan, sesuai hasil penelitian di laboratorium umum, minyak yang mencemari kawasan utara Gresik karateristiknya tidak sama dengan minyak milik PT Hess Indonesia. "Minyak yang mencemari pesisir utara itu dapat dikategorikan sebagai minyak yang sudah lama terekspos cuaca, dan tidak mungkin berasal dari pipa ataupun sumur minyak PT Hess Indonesia," tuturnya.(*)
Izin Perusahaan Pengeboran Minyak Gresik Ditinjau Ulang
Senin, 12 November 2012 17:24 WIB