Lamongan (ANTARA) - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak mematuhi petunjuk teknis (juknis) dan mengancam keselamatan siswa penerima manfaat.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadang Hendrayudha dalam keterangan yang diterima di Lamongan, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pihak manapun yang mengabaikan juknis.
“Program ini menyangkut gizi dan keselamatan anak-anak, sehingga harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dadang.
Ia menegaskan bahwa sanksi bagi pelaksana program MBG yang tidak mematuhi juknis itu berupa proses hukum hingga penghentian kerja sama.
Dalam pelaksanaan pengawasan, lanjutnya, BGN akan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kami bersama pemerintah daerah, Polri, dan TNI akan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh ketentuan dijalankan sesuai standar," jelasnya.
Dadang menambahkan bahwa petunjuk teknis yang harus dipatuhi itu mencakup tentang standar kelayakan gizi, bahan baku, operasional hingga sewa.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan MBG dengan penerapan sertifikat keamanan pangan dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hasil uji laboratorium Dinas Kesehatan.
“Semua masukan akan kami tindak lanjuti agar pelaksanaan MBG di wilayah kami semakin baik dan tepat sasaran,” katanya
Sementara itu, Kepala Satgas MBG Kabupaten Lamongan Nalikan melaporkan bahwa saat ini sebanyak 79 Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 27 Kecamatan wilayah setempat telah beroperasi.
Secara total, sebanyak 149.896 paket makanan tersalurkan di setiap harinya kepada penerima manfaat program.
Program MBG yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut bertujuan untuk meningkatkan gizi anak, menekan stunting, serta mendukung tumbuh kembang anak menjadi generasi sehat dan berprestasi.
Selain berdampak pada kesehatan, program tersebut juga diharapkan memberi efek ganda bagi perekonomian melalui penciptaan lapangan kerja, penguatan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), serta rantai pasok bahan pangan lokal.
BGN akan beri sanksi pelaksana MBG yang abaikan juknis
Jumat, 10 Oktober 2025 8:07 WIB
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) Dadang Hendrayudha (kanan) berdialog dengan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi (kedua kanan) saat evaluasi pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lamongan, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). (ANTARA/HO-Kominfo Lamongan)
