TKI Madiun Korban Penyiksaan Majikan Terima Gaji
Selasa, 6 November 2012 15:02 WIB
Madiun - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga menjadi korban "penyiksaan" oleh majikannya di Arab Saudi, Sulami (37), warga Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jatim, akhirnya menerima gaji yang menjadi haknya.
"Ternyata gaji tersebut telah diberikan dalam bentuk cek yang diselipkan oleh majikan Sulami ke dompet yang dibawanya dari Damman, Arab Saudi awal Oktober lalu," ujar perangkat Desa Banjarejo, Makali, yang selama ini mendampingi keluarga Sulami, kepada wartawan, Selasa.
Keberadaan cek yang diselipkan ke dompet oleh majikan Sulami tersebut diketahui melalui adik Sulami yang juga bekerja menjadi TKI di Arab, Sulasi.
Sebelumnya, keluarga Sulami merasa prihatin karena gaji selama enam tahun bekerja di Arab Saudi belum terbayarkan. Sulami juga pulang dalam keadaan sakit yang diduga akibat siksaan majikannya.
Akhirnya, Sulasi yang berada di Arab, menelepon majikan Sulami. Dari komunikasi tersebut diketahui jika majikan Sulami telah menyelipkan cek bernilai 12.140 dolar Amerika atau sekitar Rp114 juta lebih. Setelah itu, Sulasi mengontak Sulami serta keluarga di Madiun dan berhasil menemukan cek tersebut.
"Pihak keluarga sudah mencairkan cek tersebut dan uangnya juga sudah diterima. Hanya saja, setelah dihitung, uang sebesar Rp114 juta lebih tersebut baru setengah dari gaji selama Sulami bekerja," kata Makali.
Sulami mengaku, pada tiga tahun pertama bekerja di Arab sejak tahun 2005, ia menerima gaji sebesar 600 real per bulan. Dan setelah tahun 2009, ia digaji 1.000 real per bulan.
Meski merasa lega karena setengah dari haknya telah diberikan, Sulami dan keluarga meminta kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang menangani kasusnya untuk mengurus kekurangan gaji tersebut.
Sementara, Kasubdit Advokasi Wilayah Timur Tengah BNP2TKI Suwarji mengatakan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin terhadap kasus yang dihadapi oleh Sulami.
BNP2TKI hanya memiliki kewajiban melakukan penagihan ke majikan TKI. Biasanya, BNP2TKI memanggil majikan atau melakukan penuntutan di pengadilan.
"Berhasil tidaknya dari upaya tersebut tergantung dari sifat majikan. Kalau di pengadilan majikannya telah bersumpah dan menyebut nama Allah bahwa sudah membayar, ya TKI kita yang kalah," ujar Suwarji saat berkunjung ke rumah Sulami untuk memberikan bantuan santunan.(*)