Wapres Irak Dijatuhi Hukuman Mati Keempat
Senin, 5 November 2012 4:08 WIB
Baghdad (ANTARA/AFP) - Wakil Presiden Irak Tareq al-Hashemi, pengecam utama Perdana Menteri Nuri al-Maliki, dijatuhi hukuman mati keempat in absentia, Minggu, terkait dengan serangan bom mobil yang gagal terhadap peziarah Syiah.
Hashemi, salah seorang pejabat Sunni paling senior di Irak, membantah tuduhan-tuduhan oleh pemerintah Maliki (Syiah) dan menyebutnya sebagai bermotif politis.
"Hari ini pengadilan menjatuhkan hukuman mati pada Tareq al-Hashemi dan putra menantunya sesuai dengan Pasal Empat Undang-undang Anti-Teror dalam sebuah kasus terkait upaya menggunakan bom mobil untuk menyerang peziarah Syiah," kata juru bicara pengadilan Abdelsattar Bayraqdar.
Menurut Bayraqdar, upaya serangan bom mobil itu dilakukan pada Desember 2011 selama acara peringatan Asyura, ketika para peziarah Syiah berjalan menuju kota Karbala.
Menantu yang juga sekretaris Hashemi, Ahmed Qahtan, terakhir kali diketahui berada di Turki.
Bayraqdar dan ketua tim pengacara Hashemi, Muayad al-Izzi, mengatakan, vonis itu merupakan hukuman mati keempat yang dijatuhkan pada Wapres Irak itu sejak September.
Hashemi pada Kamis (1/11) dijatuhi hukuman mati terkait dengan pembunuhan seorang pejabat senior kementerian dalam negeri.
Ia dijatuhi dua hukuman mati pertama dalam sidang pada 9 September untuk kasus tiga pembunuhan. Pada hari yang sama, gelombang serangan mematikan terjadi di Irak, menewaskan puluhan orang.
Perdana Menteri Irak Nuri al-Maliki (Syiah) sejak Desember mengupayakan penangkapan Wakil Presiden Tareq al-Hashemi atas tuduhan terorisme dan berusaha memecat Deputi Perdana Menteri Saleh al-Mutlak. Keduanya adalah pemimpin Sunni.
Para ulama Sunni memperingatkan bahwa Maliki sedang mendorong perpecahan sektarian, dan pemrotes memadati jalan-jalan Irak dengan membawa spanduk yang mendukung Hashemi dan mengecam pemerintah. (*)