Wapres Irak Dijatuhi Hukuman Mati Kedua
Jumat, 2 November 2012 5:18 WIB
Baghdad (ANTARA/AFP) - Wakil Presiden Irak Tareq al-Hashemi, pengecam utama Perdana Menteri Nuri al-Maliki, dijatuhi hukuman mati kedua in absentia, Kamis, kata seorang juru bicara.
Para pengacara yang membela Hashemi, yang berada di luar negeri sejak ia dituduh memiliki pasukan pembunuh pada Desember, mengajukan protes karena mereka tidak diberi tahu mengenai sidang putusan itu, yang terkait dengan persekongkolan untuk membunuh seorang pejabat keamanan.
Hashemi, salah seorang pejabat Sunni paling senior di Irak, membantah tuduhan oleh pemerintah Maliki (Syiah) itu dan menyebutnya sebagai bermotif politis.
"Pengadilan kriminal pusat Irak menjatuhkan hukuman mati pada Tareq al-Hashemi dan Ahmed Qahtan karena ia (Hashemi) mendesak para pengawalnya memasang sebuah bom di mobil milik seorang pejabat kementerian dalam negeri," kata juru bicara pengadilan Abdelsattar Bayraqdar.
Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu.
Qahtan, yang terakhir kali diketahui berada di Turki, adalah sekretaris dan menantu Hashemi.
Para pengacara Hashemi mengeluh mereka tidak diberi tahu mengenai sidang itu dan hanya memperoleh informasi bahwa sidang mendatang akan digelar Minggu.
"Mereka seharusnya mengambil putusan itu dengan kehadiran para pengacara," kata Muayad al-Izzi, ketua tim pengacara pembela Hashemi.
Hashemi dijatuhi hukuman mati pertama dalam sidang pada 9 September untuk kasus tiga pembunuhan. Pada hari yang sama, gelombang serangan mematikan terjadi di Irak, menewaskan puluhan orang. (*)