Pengacara Wapres Irak Minta Presiden Bersaksi
Jumat, 1 Juni 2012 5:28 WIB
Baghdad (ANTARA/AFP) - Pengacara Wakil Presiden Irak Tareq al-Hashemi, yang dituduh terlibat dalam terorisme, Kamis meminta sejumlah pejabat, termasuk Presiden Jalal Talabani, memberikan kesaksian dalam persidangannya.
Namun, panel tiga hakim yang menyidangkan kasus itu menolak permintaan tersebut. Setelah mendengarkan kesaksian dari lima orang yang semuanya mengatakan bahwa para pejabat Sunni mengobarkan kekerasan, hakim menunda persidangan Hashemi hingga 19 Juni.
"Mereka (pengacara) meminta Jalal Talabani, (mantan Wakil Presiden) Adel Abdel Mahdi, (kepala staf Talabani) Nasser al-Ani," dan empat anggota parlemen dari blok Iraqiya yang didukung Sunni untuk memberikan kesaksian, kata salah seorang hakim.
Panel hakim menolak permohonan itu dengan alasan pengacara tidak meminta kehadiran kelompok itu sebelum persidangan, dan karena "permintaan itu tidak secara jelas mengindikasikan hal-hal apa yang ingin mereka buktikan dari para saksi ini".
Penolakan itu merupakan yang kedua yang dialami pengacara Hashemi, setelah sebelumnya mereka mendapat penjelasan bahwa jadwal perjalanan wakil presiden merupakan bukti yang tidak relevan pada persidangan terakhir pada 20 Mei.
Saat itu pengacara kemudian menarik diri dari kasus tersebut, dan pada Kamis, mereka menghadiri sidang lagi dan tetap mengajukan permohonan tersebut. (*)