Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap tersangka MF alias P yang diduga merupakan penghasut aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast di Surabaya, Senin mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (27/9).
“Kami lakukan penangkapan di rumah tersangka, setelah koordinasi dengan ketua RT dan RW setempat. Saat itu tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga,” katanya.
Abast menjelaskan usai penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka melalui sambungan video call.
Komunikasi dilakukan dengan kakak tersangka yang berada di Batam, sementara dokumentasi proses penangkapan disimpan oleh penyidik sebagai bukti transparansi.
Dalam pemeriksaan awal di Markas Polda Jatim, MF alias P didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Surabaya serta adik kandungnya yang hadir langsung.
Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses penyidikan.
Menurut Abast, sehari sebelum penangkapan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.
Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan serta untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti.
Peran MF alias P, lanjut dia, berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.
Keduanya disebut aktif berkomunikasi dan berperan menghasut massa melakukan tindakan melawan hukum.
“Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Abast.
Aksi anarkis yang terjadi di Kediri tersebut meliputi pembakaran Kantor Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, penyerangan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri, perusakan pos polisi, hingga pelemparan bom molotov ke arah aparat kepolisian.
Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit telepon genggam, laptop merek MacBook, tablet, lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), dan satu buku tabungan Bank Central Asia (BCA).
Sementara sejumlah buku bacaan milik tersangka dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada pihak keluarga.
Atas dugaan keterlibatannya, MF alias P dijerat Pasal 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.
Polda Jatim menegaskan bahwa penanganan kasus kerusuhan di Kediri terus berjalan secara profesional dan transparan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut berperan, baik sebagai penggerak maupun pelaku lapangan.
