Bondowoso (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur, menyerahkan uang kerugian negara kasus korupsi yang dikembalikan sebesar Rp2,2 miliar kepada pemerintah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso Dzakiyul Fikri menjelaskan bahwa uang kerugian negara kasus korupsi di lingkungan Pemkab Bondowoso pada tahun anggaran 2022 itu merupakan hasil putusan final dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian uang negara.
"Barang bukti Rp2,2 miliar ini dirampas dan dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bondowoso," katanya kepada wartawan usai menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Abdul Hamid Wahid di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Selasa.
Dzakiyul mengingatkan agar seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Bondowoso menggunakan anggaran hasil pengembalian itu sesuai regulasi, transparan, akuntabel dan digunakan sesuai peruntukannnya.
Sementara itu, Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid uang pengembalian kasus korupsi itu nantinya akan dikembalikan ke kas daerah dalam pendapatan asli daerah atau PAD ke pos lain-lain.
Karena pengembalian uang negara itu berasal dari perbaikan jalan infrastruktur pada tahun anggaran 2022, maka nantinya dikembalikan untuk pembangunan infrastruktur sesuai prioritas yang ada di rencana pembangunan jangka menengah kabupaten.
"Kami apresiasi dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso yang sudah ke dua kalinya menyerahkan uang kerugian negara ke APBD. Tentu selain ucapan terima kasih, mungkin nanti kali kedua kami akan berikan penghargaan kepada Kajari," katanya.
Informasi diperoleh, uang kerugian negara ini merupakan hasil ungkap kasus korupsi proyek pengerjaan infrastruktur jalan tahun 2022 di Desa Tegal Jati, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
