Bondowoso (ANTARA) - Praktisi hukum asal Situbondo yang juga penasihat hukum Dondin Maryasa Adam mengemukakan pemberitaan di salah satu media online yang menyebutkan calon Sekda Kabupaten Bondowoso Fathor Rakhman divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Situbondo atas perkara dugaan korupsi adalah tidak benar dan tidak berdasar.
"Pada 22 Februari 2011, vonis Pengadilan Negeri Situbondo menyatakan bahwa Fatkhor Rahman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum ketika itu," kata Dondin saat dihubungi dari Bondowoso, Jumat.
Ia mengemukakan, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan SMK di Kecamatan Suboh, dengan nomor perkara 346/Pid.B/2010/PN.STB tertanggal 22 Februari 2011 menyatakan, kliennya dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum oleh Pengadilan Negeri Situbondo.
Fathor Rakhman, katanya, memang sempat ditahan selama tujuh bulan di Rutan Kelas IIB Situbondo, karena menjalani proses hukum yang berjalan. Dan selama belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrach), maka orang tersebut dinyatakan tidak bersalah.
"Jadi, selama belum ada putusan inkracht, orang tersebut dinyatakan tidak bersalah. Asas praduga tidak bersalah harus kita junjung tinggi," ucapnya.
Dondin menyayangkan adanya salah satu media online yang memberitakan bahwasanya Pengadilan Negeri Situbondo memvonis bersalah Fathor Rakhman yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo.
"Kalau vonisnya bebas, upayanya adalah kasasi. Dan di tingkat kasasi, karena keputusan Pengadilan Negeri Situbondo dianggap benar oleh Mahkamah Agung, dan tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar oleh majelis hakim, maka kasasi jaksa penuntut umum ditolak. Artinya, menguatkan putusan PN Situbondo, dan Fathor Rakhman dinyatakan bebas ketika itu," katanya.
Dondin mengemukakan, bunyi dari amar putusan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.
Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan sejumlah barang bukti untuk dikembalikan kepada terdakwa, membebankan biaya perkara kepada negara, dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum agar terdakwa dibebaskan dari tahanan negara setelah putusan.
"Dari amar putusan PN Situbondo, Fathor Rakhman dinyatakan tidak bersalah. Apa yang didakwakan oleh jaksa semuanya tidak terbukti," ucap Dondin.
Kepala BKPSDM Kabupaten Situbondo, Fathor Rakhman merupakan salah satu kandidat calon Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso. Ia lolos Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso tertanggal 23 Februari 2022, bersama dengan 10 orang pejabat lainnya. (*)
Penasihat hukum: Tidak benar informasi calon Sekda Bondowoso divonis bersalah kasus korupsi
Jumat, 25 Februari 2022 16:30 WIB