Kediri - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur akan menempatkan petugas Balai Pemasyarakatan Anak (Bapas) di setiap rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan di seluruh Jatim untuk memudahkan pendampingan kasus anak. "Kami akan membuat kebijakan dengan menempatkan petugas Bapas di rutan. Ketika terjadi kasus anak, petugas tidak perlu jauh-jauh ke Bapas terdekat, tapi cukup di Lapas karena sudah ada petugasnya," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jawa Timur Y Ambeg Paramarta di Kediri, Rabu. Di sela kunjungan kerja di Kediri, ia mengatakan, jumlah personel dari Bapas selama ini memang masih minim. Rencananya, pihaknya akan melatih sekitar 60 petugas pada Novemver mendatang untuk penempatan di seluruh Lapas/Rutan di Jatim yang berjumlah 43 unit. "Kami belum berencana untuk membangun Lapas khusus anak, karena sudah ada Lapas anak di Kota Blitar dan anak-anak justru lebih bahagia jika berada di lingkungan keluarga, bukan di balik jeruji tahanan. Kami sudah sepakat, lingkungan terbaik untuk anak itu di keluarga," katanya. Oleh karena itu, katanya, pembangunan Lapas khusus anak saat ini bukan keputusan strategis. Selain itu, tingkat hunian di lapas anak juga belum penuh. Sementara itu, Kepala Bapas Klas II Kediri Syahrial Yuska mengatakan jumlah personel dari Bapas memang masih sangat sedikit, hanya sekitar 10 petugas. "Itu pun, mereka harus mendampingi ketika ada kasus yang melibatkan anak di wilayah Keresidenan Kediri, tentunya Kanwil itu merupakan keputusan yang cukup strategis. Jumlah personel kami masih sangat terbatas, hanya 10 petugas," katanya. Ia mengatakan, jumlah kasus yang terdata di Bapas Kediri juga cukup besar. Setiap hari, rata-rata ada satu kasus yang menimpa anak-anak. Mereka terlibat pidana di antaranya kasus pencurian, asusila, sampai narkotika. Pihaknya mengungkapkan, penyebab kasus yang menimpa anak-anak tersebut beragam. Namun, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, rata-rata mereka kurang perhatian. Terdapat sejumlah anak yang ternyata tidak mendapatkan perhatian dari orang tuanya, karena mereka ditinggal bekerja di luar negeri. "Kasus anak-anak itu ada yang karena ditinggal orang tuanya menjadi TKI. Mereka kurang perhatian. Selain itu, kecanggihan teknologi juga mendorong anak-anak itu bertindak pidana, di antaranya melihat hal yang tidak seharusnya di 'internet'," kata Syahrial. Bapas Kediri mencatat tindak kriminal yang dilakukan oleh anak-anak di wilayah Keresidenan Kediri tiap tahun jumlahnya hampir sama. Pada 2011, berkasnya mencapai 329 kasus, 2010 mencapai 309 kasus, 2009 mencapai 312 kasus, 2008 mencapai 345 kasus. (*)
KemenkumHAM Jatim Tempatkan Petugas Bapas di Tahanan
Rabu, 17 Oktober 2012 19:33 WIB