Disparpora Tulungagung Tertibkan Warkop Karaoke
Rabu, 17 Oktober 2012 18:19 WIB
Tulungagung - Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, berusaha menertibkan ratusan warung kopi yang (warkop) yang mengembangkan usaha dengan menambahkan fasilitas karaoke untuk para pelanggan atau pengunjungnya, tapi tidak berizin.
Kasi Jasa Pariwisata Disbudparpora Kabupaten Tulungagung, Supar, Rabu mengungkapkan, berdasar Perda nomor 6 tahun 2012 tentang Kepariwisataan yang tengah disosialisasikan, setiap usaha karaoke harus mengantongi izin.
"Warkop-warkop tersebut tersebar di wilayah Tulungagung. Mereka awalnya membuka warkop biasa, tapi dalam perkembangannya kemudian menyediakan peralatan karaoke," katanya.
Fasilitas karaoke tersebut kemudian disewakan kepada pengunjung dengan sewa Rp2.000 per lagu.
"Setiap usaha karaoke harus mengantongi surat izin dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT). Sementara Disbudparpora dalam hal ini berlaku sebagai pembina dari usaha tersebut," tambahnya.
Izin untuk usaha karaoke di warkop ini pun sangat ringan dan tidak memberatkan pelaku usaha. Mereka cukup mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan mengurus izin ganguan atau HO, sebelum mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
"Cukup mengurus IMB dan izin HO yang diperbarui setiap tahun, mereka sudah mengantongi TDUP. Jika tidak ke depan mereka bisa dirazia oleh Satpol PP sebagai lembaga penegak perda," katanya.
Selain mengejar izin warkop dengan karaoke, disbudparpora juga melakukan sosialisasi bahwa jenis usaha pariwisata yang ada di Tulungagung hanya karaoke dan restoran atau kafe.
"Yang ada di Tulungagung hanya restoran dan karaoke keluarga. Itulah sebabnya kami tidak pernah memberikan izin untuk pendirian usaha tempat hiburan malam jenis pub atau klub malam," katanya.
Sebagai konsekuensinya, tidak ada izin untuk jenis hiburan "live music" di kafe atau rumah makan karena jenis hiburan tersebut sebagai bagian dari bentuk hiburan pub.
Meski diakui pelarangan "live music" tersebut mendapat protes dari pemilik kcafe atau rumah makan, karena dianggap tidak memberi ruang kreativitas bermusik yang juga mendongkrak jumlah pengunjung. (*)