Satpol PP Trenggalek Evakuasi Korban Pemasungan
Selasa, 16 Oktober 2012 20:36 WIB
Trenggalek - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Trenggalek mengevakuasi lima penderita gangguan jiwa yang dipasung oleh keluarganya ke Rumah Sakit Jiwa Lawang, Kabupaten Malang.
"Evakuasi ini kami lakukan sejak seminggu terakhir bersama tim dari Dinas Kesehatan serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos)," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Trenggalek, Pariyo, Selasa.
Lima penderita gangguan kejiwaan tersebut berasal dari Kecamatan Suruh. Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya adalah korban pemasungan, sedangkan dua orang lainnya tidak dipasung melainkan inisiatif dari pihak keluarga masing-masing untuk dibawa ke RSJ.
"Satpol PP hanya membantu proses evakuasi dari rumah, kemudian dikumpulkan di 'shelter' (penampungan sementara) di Trenggalek, sebelum kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa," ujar Pariyo.
Ia menjelaskan, mayoritas penderita yang dievakuasi tersebut berasal dari keluarga yang tidak mampu, sehingga seluruh biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah melalui program Jamkesmas dan Jamkesda.
Pariyo menambahkan, pihaknya masih akan melakukan evakuasi serupa pada belasan penderita gangguan mental yang saat ini masih dipasung dan dikurung oleh keluarganya.
"Karena seperti diketahui, jumlahnya memang masih cukup banyak mulai yang ringan, sedang sampai dengan yang berat. Saat ini Dinas Kesehatan juga masih melakukaan pendataan ulang jumlah penderitanya," kata Pariyo.
Menurutnya, selain Satpol PP, tim dari RSJ Lawang juga telah terjun langsung ke Trenggalek untuk melakukan evakuasi satu pengidap gangguan jiwa.
"Informasinya untuk tim dari RSJ itu membawa satu orang, yang sebelumnya telah dipasung selama bertahun-tahun oleh keluarganya," imbuh Pariyo.
Dinas Kesehatan Trenggalek mencatat, saat ini terdapat 23 penderita sakit jiwa yang ada di Kecamatan Suruh. Mereka mayoritas dipasung karena kerap mengamuk dan membahayakan keselamatan dan ketentraman warga sekitar. (*)