TKI Madiun Korban Penyiksaan Akhirnya Pulang
Senin, 8 Oktober 2012 12:35 WIB
Madiun - Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya di tempatnya bekerja di Arab Saudi, Sulami (37), akhirnya pulang ke kampung halamannya di Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Adik kandung korban, Sulika, Senin, mengatakan, Sulami tiba di rumah pada Minggu (7/10) pagi. Ia masih harus menjalani perawatan karena tidak bisa berjalan akibat terkena stroke.
"Sebenarnya Mbak Sulami sudah tiba di Indonesia sejak Senin (1/10) lalu. Namun tidak langsung pulang ke Dagangan. Ia menjalani perawatan di RS Polri, Jakarta. Hasil diagnosa rumah sakit, Sulami menderita stroke akibat tekanan darahnya naik," ujar Sulika kepada wartawan.
Menurut dia, kondisi tersebut diduga karena beban pekerjaan yang harus dijalani kakaknya di rumah majikannya, Achmad Muksin di Arab Saudi. Majikannya sama sekali tidak memberinya waktu untuk libur.
"’Dari ceritanya, Mbak Sulami harus bekerja seharian tanpa istirahat untuk melayani majikan dan empat anaknya. Karena perlakukan yang kurang manusiawi itu, kesehatannya drop. Sejak awal Agustus, Mbak Sulami menjalani perawatan di Rumah Sakit Dammam Al Markazi di Kota Qotif, Arab Saudi," kata dia.
Terkait luka di sekujur tubuh Sulami, pihak keluarga masih belum tahu. Sebab Sulami masih sulit menceritakan yang dialaminya di Arab Saudi. Korban masih sering menangis dan jarang berbicara.
Meski sudah lega karena Sulami sudah pulang, namun pihak keluarga masih dibingungkan dengan biaya perawatannya. Sebab, gaji yang seharusnya menjadi hak milik Sulami, belum diberikan oleh majikannya.
"Padahal kakak saya sudah bekerja di majikannya itu selama tujuh tahun. Kami berharap bantuan dari pemerintah daerah untuk biaya pengobatan kakak. Sebab selepas pulang ke Dagangan, kakak masih harus menjalani terapi untuk memulihkan kondisinya," tutur Sulika.
Korban saat tiba di kampung halaman hanya membawa uang Rp2,1 juta dan 435 real.
Uang tersebut berasal dari solidaritas TKI di Arab Saudi. Sedangkan gaji Sulami tidak pernah diberikan majikannya dengan alasan tidak memiliki uang. Sedangkan, perawatan Sulami di Jakarta dibiyai oleh PJTKI yang memberangkatkannya, PT Duta Fandalima.
Sementara, Sulami mengaku selama di Arab Saudi tidak mengalami kekerasan dari majikannya. Hanya saja, majikannya tidak memperbolehkannya keluar rumah dan harus bekerja seharian. Dia harus melayani enam orang di rumah majikannya.
"’Saya disana disuruh masak, nyuci, dan bersih-bersih. Tidak pernah dikasih libur atau istirahat, disuruh jaga rumah saja. Sementara, gaji tidak diberikan sama sekali," terang Sulami lirih.
Saat Sulami berupaya untuk meminta gajinya, majikannya selalu berkelit dan mengaku tidak punya uang. Dia hanya diberi gaji selama tiga bulan dari masa kerja selama tujuh tahun.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Madiun, Suyadi, mengatakan, pihaknya telah menghubungi Deputi Perlindungan Tenaga Kerja di Jakarta untuk menindaklanjuti kasus Sulami.
"Kami juga mendesak BNP2TKI untuk bisa membantu agar hak-hak Sulami secepatnya bisa diurus," ujar Suyadi. (*)