Pamekasan (ANTARA) - Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan, Jawa Timur telah membantu pemulangan 18 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan paksa dari tempat mereka bekerja di luar negeri karena berstatus ilegal.
"Ke 18 PMI yang kami bantu ini dari empat kabupaten yang ada di Pulau Madura, yakni Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Kabupaten Sumenep," kata Koordinator P4MI Pamekasan, Rendra Infan, di Pamekasan, Kamis.
Ia merinci, di Kabupaten Bangkalan jumlah PMI yang dipulangkan sebanyak 1 orang, Sampang 7 orang, Pamekasan 5 orang dan dari Kabupaten Sumenep sebanyak 5 orang.
"Data ini merupakan data mulai Januari hingga 20 Agustus 2025," katanya.
Rendra menjelaskan, jenis bantuan yang diberikan P4MI Pamekasan itu dengan menjemput yang bersangkutan ke Bandara Juanda Surabaya dan bekerja sama dengan dinas tenaga kerja pemkab setempat.
"Kalau PMI tersebut berasal dari Bangkalan, maka kami bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan," katanya.
Selain karena ilegal, sebagian di antara PMI yang dipulangkan paksa itu ada yang mengalami kecelakaan kerja.
Koordinator P4MI Pamekasan Rendra Infan, mengatakan, banyak PMI yang dipulangkan paksa dari negara tempat mereka bekerja itu, menunjukkan bahwa masih banyak warga Madura yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
"Karena itu, kami saat ini terus berupaya menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya bekerja melalui jalur resmi, termasuk kepada kalangan pelajar," katanya.
Sementara itu, pada tahun 2024 jumlah PMI asal empat kabupaten di Pulau Madura yang dipulangkan paksa terdata sebanyak 244 orang dan ada 2023 sebanyak 230 orang.
