Surabaya (ANTARA) - Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, mengingatkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jangan sampai melemahkan semangat kemandirian ekonomi daerah.
Dalam keterangan yang diterima di Surabaya, Jawa Timur, Senin, Lilik mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana RUU BUMD sebagai upaya memperkuat keberadaan BUMD dalam menopang perekonomian nasional berbasis potensi lokal.
"Namun yang harus diwaspadai adalah potensi sentralisasi kewenangan dan intervensi pusat terhadap kebijakan ekonomi daerah,” kata Lilik.
Menurut dia, semangat utama regulasi ini harus tetap berpihak pada otonomi daerah dan penguatan BUMD sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Ia mengingatkan, kebijakan yang seragam dari pusat bisa menghambat inovasi dan menurunkan daya saing antar daerah.
“BUMD tidak bisa disamaratakan. Tiap daerah punya kekhasan. Justru BUMD harus menjadi instrumen inovasi dan penguatan ekonomi berbasis lokalitas,” ujarnya.
Lilik juga menekankan pentingnya menjaga peran DPRD dalam proses pendirian maupun pengawasan BUMD, sehingga dapat memastikan keberadaan BUMD benar-benar memberi manfaat dan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Fungsi pengawasan tidak boleh dikebiri. DPRD adalah representasi rakyat yang bertugas memastikan BUMD dijalankan dengan dasar bisnis yang sehat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Lilik mengusulkan agar RUU BUMD mengatur secara proporsional beberapa poin penting, yakni, keterlibatan aktif DPRD dalam pendirian, evaluasi, dan pengawasan BUMD.
Kemudian, rekrutmen direksi dan komisaris yang dilakukan secara profesional dan transparan, pemberian insentif bagi BUMD yang mampu berinovasi dan menjalin kolaborasi strategis dan perlindungan aset serta sumber daya daerah dari potensi penguasaan oleh pihak luar.
Ia menilai, regulasi yang tepat dapat membantu BUMD “naik kelas” tanpa kehilangan peran sebagai penggerak ekonomi berbasis kearifan lokal.
“Jangan sampai regulasi ini malah memperlemah BUMD dengan menyeragamkan visi pembangunan. Harus tetap berbasis otonomi yang sehat,” ujarnya.
Lilik berharap, pembahasan RUU ini dapat melibatkan pemangku kepentingan di daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, agar substansi aturan tersebut tetap sejalan dengan semangat reformasi dan desentralisasi.
“Kalau ingin BUMD sehat dan kuat, kuncinya ada di tata kelola yang profesional, transparan, serta berpihak pada daerah, bukan pada kepentingan politik sesaat,” tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah tengah menyiapkan draf RUU tentang BUMD untuk diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Penyusunan regulasi ini dipicu kondisi memprihatinkan, dimana sekitar 70 persen dari total 1.571 BUMD di Indonesia dinyatakan tidak sehat, meski memiliki total aset lebih dari Rp1.200 triliun.
Permasalahan utama dinilai berasal dari buruknya tata kelola, intervensi politik, dan penempatan manajemen yang kurang kompeten.
Legislator Jatim ingatkan RUU BUMD jangan lemahkan otonomi daerah
Senin, 4 Agustus 2025 16:34 WIB
Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Lilik Hendarwati, di sela rapat paripurna DPRD Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu. (ANTARA/ HO - DPRD Jawa Timur)
Kalau ingin BUMD sehat dan kuat, kuncinya ada di tata kelola yang profesional, transparan, serta berpihak pada daerah, bukan pada kepentingan politik sesaat
