Dari hasil monev 2025, masih 18 OPD yang berstatus informatif. Ini menjadi bahan evaluasi bersama, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional pada 30 April.

Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Jawa Timur mencatat baru 18 dari 64 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang meraih predikat “informatif” dalam monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik 2025.

“Dari hasil monev 2025, masih 18 OPD yang berstatus informatif. Ini menjadi bahan evaluasi bersama, terlebih bertepatan dengan momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional pada 30 April,” kata Komisioner KI Jatim Sholahuddin di Surabaya, Rabu.

 Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan perlunya penguatan komitmen pimpinan OPD sekaligus regulasi yang lebih tegas agar keterbukaan informasi dijalankan secara konsisten oleh seluruh badan publik.

Ia menilai, komitmen pimpinan OPD menjadi faktor kunci dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, mulai dari penyediaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kualitas layanan, hingga aksesibilitas bagi masyarakat termasuk penyandang disabilitas.

Sebagai contoh, Sekretariat DPRD Jatim yang sebelumnya belum pernah meraih status informatif, pada 2025 justru memperoleh nilai tinggi mendekati sempurna. 

Pencapaian tersebut, menurutnya, ditopang oleh kelengkapan layanan PPID, sistem pengelolaan informasi yang baik, serta sarana prasarana yang memenuhi standar.

Sedangkan yang menduduki peringkat pertama adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jawa Timur dengan nilai sempurna.

Penilaian KI Jatim mencakup sejumlah indikator, antara lain self assessment questionnaire (SAQ), visitasi lapangan, dan wawancara, serta aspek layanan informasi, kualitas konten, digitalisasi, komitmen, dan dukungan infrastruktur.

Namun demikian, ia menekankan bahwa tanpa regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), upaya mendorong keterbukaan informasi belum memiliki daya paksa yang kuat.

“Selama ini belum ada aturan yang mengikat soal sanksi atau penghargaan bagi badan publik. Karena itu kami mendorong DPRD Jatim menginisiasi Perda keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Menurut dia, keberadaan Perda akan memberikan kepastian hukum, termasuk kemungkinan penerapan sanksi bagi badan publik yang tidak transparan, serta insentif bagi yang berhasil menerapkan tata kelola informasi secara baik.

Ia menambahkan, sejumlah daerah lain seperti DKI Jakarta, DI Yogyakarta, dan Bali telah memiliki regulasi serupa sehingga implementasi keterbukaan informasi berjalan lebih optimal.

Selain OPD, KI Jatim juga menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai masih minim partisipasi dalam monev. 

Dari sekitar 11 BUMD di Jawa Timur, hanya PT SIER yang secara konsisten mengikuti sosialisasi, memperbaiki tata kelola informasi, dan meraih nilai baik.

Ia berharap peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional menjadi momentum bagi seluruh badan publik di Jawa Timur untuk memperbaiki layanan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 



Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026