Polres Madiun Tangkap Buron Pencuri Elpiji
Selasa, 18 September 2012 18:49 WIB
Madiun - Petugas Polsek Wungu, Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, menangkap seorang pencuri tabung elpiji ukuran tiga kilogram yang sudah menjadi buron sejak enam bulan terakhir.
Kasi Humas Polsek Wungu Aiptu Tri Haryanto, Selasa, mengatakan, tersangka adalah Gobang Pujianto (31), warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
"Tersangka yang kesehariannya berjualan es itu ditangkap petugas di rumahnya. Ia tidak mengira jika akan ditangkap, saat itu ia sedang santai sambil menonton televisi," ujarnya kepada wartawan.
Selama enam bulan terakhir, katanya, yang bersangkutan memang tidak ada di rumahnya. Hingga akhirnya polisi menerima informasi jika yang bersangkutan telah berada di rumah dan akhirnya dilakukan penangkapan.
Tersangka dilaporkan oleh korban yang tak lain adalah tetangganya sendiri, yakni Ahmad Adimiansyah. Kala itu, korban mengaku kehilangan tabung elpijinya.
Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan semua bukti mengarah pada tersangka, namun tersangka belum dapat diamankan karena tidak berada di tempat tinggalnya.
"Dari hasil pemeriksaan, kala itu tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam uang. Namun, karena korban tak ditempat, tersangka yang sedang butuh uang langsung mengambil tabung elpiji milik korban," terang Aiptu Tri.
Kepada polisi, tersangka mengaku awalnya tidak berniat mencuri. Namun akhirnya ia nekat mencuri tabung elpiji karena terdesak kebutuhan.
"Saya lagi butuh uang untuk membayar sekolah anak saya. Masak pembayarannya telah jatuh tempo dan harus segera dibayar," ujar tersangka Gobang.
Tabung elpiji tersebut akhirnya dijual. Dari penjualannya, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp130.000. Uang tersebut kemudian ia pakai untuk membayar sekolah anaknya.
Pihaknya tidak menyangka jika perbuatan yang dilakukanya enam bulan lalu akan membawanya ke urusan hukum.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)